Apakah yang Dimaksud Dengan P2K3, Peran, Struktur, Fungsi, dan Tugasnya di Perusahaan?
Apakah yang dimaksud dengan P2K3 dan perannya di perusahaan?
Dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih berasal dari 100 orang atau pekerjaan dengan tingkat bahaya efek besar (seperti: pakai bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko potensi besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif) di area kerja1 mesti terdapatnya pencegahan terjadinya gangguan keselamatan dan kebugaran tenaga kerja, mesti penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan kebugaran kerja di perusahaan didalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perusahan mesti punya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk menunjang pimpinan perusahaan didalam penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan Kesehatan Kerja p2k3 .
Setiap area kerja dengan persyaratan tertentu pengusaha atau pengurus2 mesti membentuk P2K3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kebanyakan disebut P2K3 adalah sebuah badan pembantu di area kerja yang merupakan wadah kerjasama pada pengusaha atau pengurus dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif didalam penerapan keselamatan dan kebugaran kerja.
Bagaimana struktur organisasi P2K3?
Keanggotaan P2K3 terdiri berasal dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri berasal dari ketua, sekretaris dan anggota. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja3 berasal dari perusahaan yang bersangkutan. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul berasal dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.
Apa saja tugas dan kegunaan P2K3?
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mempunyai tugas menambahkan wejangan dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai kasus keselamatan dan kebugaran kerja. Sedangkan kegunaan berasal dari P2K3 adalah sebagai berikut.
Menghimpun dan memproses information mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di area kerja,
Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
Berbagai faktor bahaya di area kerja yang bisa mengakibatkan gangguan keselamatan dan kebugaran kerja, juga bahaya kebakaran dan peledakan serta langkah penanggulangannya.
Faktor yang bisa mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
Cara dan sikap yang benar dan aman didalam laksanakan pekerjaannya.
Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
Mengevaluasi langkah kerja, proses dan lingkungan kerja
Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
Mengembangkan proses pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kebugaran kerja
Mengevaluasi penyebab munculnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil beberapa langkah yang diperlukan
Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higienis perusahaan, kebugaran kerja dan ergonomi
Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan
Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
Mengembangkan layanan kebugaran tenaga kerja
Mengembangkan laboratorium kebugaran dan keselamatan kerja, laksanakan pemeriksaan laboratorium dan laksanakan interpretasi hasil pemeriksaan
Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higienis perusahaan, dan kebugaran kerja
Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja didalam rangka usaha menambah keselamatan kerja, higienis perusahaan, kebugaran kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Catatan kaki
1 area kerja ialah setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau selamanya dimana tenaga kerja laksanakan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
2 pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kesibukan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
3 Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga tehnis berkeahlian tertentu berasal dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan berfungsi menunjang pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan menambah usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kebugaran kerja, menunjang pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan ketentuan perundangan bidang keselamatan dan kebugaran kerja.